Berita

Mona Engeliq KKN TIM I Universitas Diponegoro Lakukan Pendampingan Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)

Published

on

Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya NIB, Mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro melakukan program edukasi kepada pelaku UMKM di Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Program edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pendaftaran NIB bagi UMKM. Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar berbagai jenis usaha, seperti UMKM di bidang jasa, produksi barang, dan makanan. Edukasi dilakukan dengan harapan dapat membantu memajukan UMKM di Desa Blimbing, yang memiliki potensi untuk berkembang pesat.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). Keberadaan NIB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB ini juga memiliki beberapa fungsi penting, seperti menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor. Dengan demikian, NIB memiliki berbagai manfaat yang mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya, terutama untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pentingnya keberadaan NIB ini disadari oleh pemerintah, yang melalui kementerian terkait, seperti Kemenparekraf RI dan BKPM RI, berupaya untuk memajukan sektor UMKM di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menyediakan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk melakukan registrasi NIB secara online melalui situs resmi OSS RBA (oss.go.id). Dengan cara ini, proses pendaftaran menjadi lebih efisien dan memudahkan para pelaku usaha di berbagai daerah untuk mendapatkan identitas resmi yang sah.

Pelaksanaan edukasi pada tanggal 30 Januari 2025, diberikan materi mencakup penjelasan tentang pengertian NIB, prosedur pendaftaran NIB, serta informasi mengenai masa berlaku NIB. Selain materi lisan, peserta juga diberikan modul yang berisi panduan mengenai NIB, yang bisa dibaca dan dipelajari kembali di rumah. Hal ini diharapkan agar para pelaku UMKM tidak hanya memahami materi yang diberikan, tetapi juga dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada rekan-rekan usaha lainnya, sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang sadar akan pentingnya memiliki NIB.

NIB memberikan berbagai manfaat yang sangat mendukung kelancaran usaha mereka kepada pelaku UMKM. Beberapa manfaat dari NIB antara lain adalah kemudahan dalam mengurus izin usaha, mempermudah pengajuan sertifikat halal, serta mempermudah akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, NIB juga membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), memberikan jaminan perlindungan usaha, serta memastikan kepastian hukum bagi setiap kegiatan usaha yang dijalankan. Semua manfaat ini memberikan nilai tambah yang sangat besar bagi perkembangan dan kelangsungan usaha, terutama bagi UMKM yang ingin tumbuh dan berkembang.

Tujuan utama dari program edukasi ini adalah untuk membantu pelaku UMKM di Desa Blimbing agar memahami dan sadar akan pentingnya memiliki NIB untuk usaha mereka. Dengan terdaftarnya NIB, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan legalitas usaha yang diakui oleh hukum dan memudahkan pengembangan usaha mereka. Proses ini juga memastikan bahwa para pelaku UMKM menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga usaha mereka dapat berkembang dengan baik dan memiliki landasan yang kuat di mata hukum.

Program edukasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM, khususnya di Desa Blimbing, dan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran NIB bagi setiap usaha.

 

Penulis: Mona Engeliq

Editor: M. Azis

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version