Berita

Meningkatkan Literasi Hukum: Mahasiswa KKN UNDIP Dampingi Ibu-Ibu PKK dalam Pemahaman Utang Piutang

Published

on

Klaten, Katakampus.com, Pada Kamis, (06/02/25) Mona Engeliq  Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro melakukan pendampingan kepada ibu-ibu PKK mengenai literasi utang-piutang, khususnya dalam konteks simpan pinjam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap pentingnya regulasi hukum terkait transaksi utang piutang, yang banyak terjadi dalam bentuk simpan pinjam antar anggota PKK. Banyak ibu-ibu PKK yang melakukan pinjaman secara informal, tanpa memperhatikan regulasi hukum yang ada. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting agar mereka lebih memahami aspek hukum yang menyertai transaksi semacam itu.

Simpanan dan pinjaman di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum. Salah satu dasar utama adalah Pasal 1320 Hukum Perdata (KUHPer), khususnya Buku III tentang Perikatan yang mengatur tentang perjanjian antara pihak yang terlibat dalam transaksi utang piutang. Dalam pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian  adalah: Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, Adanya pokok persoalan tertentu, Adanya sebab yang halal.

Dalam setiap transaksi utang piutang, baik kreditur maupun debitur memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Kreditur berhak menerima pembayaran utang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk itu, penting bagi kreditur untuk memastikan adanya bukti tertulis yang sah yang mengatur jumlah pinjaman, bunga, dan jangka waktu pengembalian. Dengan adanya bukti yang jelas, kreditur dapat lebih mudah menuntut pembayaran jika terjadi wanprestasi (pelanggaran perjanjian) dari debitur.

Namun, tidak semua transaksi utang piutang terjamin perlindungannya, terutama dalam transaksi informal atau antar individu yang tidak membuat akta dibawah tangan.

Melalui kegiatan ini, Saya mengedukasi ibu-ibu PKK mengenai pentingnya membuat perjanjian yang sah dan jelas dalam setiap transaksi utang piutang. Dengan adanya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, mereka dapat lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai debitur maupun kreditur akan memberikan perlindungan bagi keduanya.

Kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai hukum tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat. Literasi hukum mengenai utang piutang simpan pinjam diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga ibu-ibu PKK di desa ini.

 

Penulis: Mona Engeliq

Editor: Zainudin Aklis

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version