Berita
Fatayat Muslimat NU Ranting Margoyoso Gelar Pengajian Wakaf Uang
Pati, Katakampus.com – Ada yang berbeda dalam Pengajian Rutin Selapanan Muslimat dan Fatayat NU Ranting Margoyoso, Jumat (26/9/2025). Jika biasanya pengajian diisi materi fiqih dan ubudiyah, kali ini tema yang diangkat bernuansa ekonomi, yakni tentang Wakaf Uang.
Dalam kesempatan tersebut, panitia menghadirkan tim dari BPR Syariah Artha Mas Abadi. Mohammad Sholeh, Kepala Bagian Pemasaran BPRS Artha Mas Abadi, tampil sebagai penceramah dengan menjelaskan konsep wakaf uang secara komprehensif.
“Wakaf uang adalah wakaf dengan objek berupa uang yang kemudian diinvestasikan oleh nazhir pada produk keuangan syariah, misalnya deposito bank syariah. Keuntungannya kemudian digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan umat,” jelas Sholeh.
Ia menambahkan, wakaf uang memiliki dua bentuk, yaitu wakaf uang abadi dan wakaf uang temporer. Keberadaannya di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Fatwa MUI No. 29 Tahun 2002, serta Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020.
Dalam praktiknya, wakaf uang melibatkan beberapa pihak: wakif (pemberi wakaf), nazhir (pengelola wakaf), LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang), dan mauquf alaih (penerima manfaat).
BPRS Artha Mas Abadi sendiri telah resmi mendapat izin sebagai LKS PWU dari Kementerian Agama RI. Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menyalurkan wakaf uang, baik melalui program Wakaf Uang Abadi dengan setoran minimal Rp10.000, maupun Wakaf Uang Temporer dengan setoran minimal Rp1.000.000.
Sebagai bukti nyata pengelolaan wakaf uang, pada acara ini BPRS Artha Mas Abadi menyerahkan tambahan bisyaroh bagi 21 guru ngaji dari TPQ Mambaus Saadah dan TPQ Miftahul Falah, Desa Margoyoso. Penyerahan manfaat ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan bagi para guru ngaji agar semakin bersemangat dalam mengabdi.
Pengajian bertema wakaf uang ini mendapat sambutan hangat dari jamaah. Usai pengajian, jamaah berduyun-duyun menyetorkan wakaf uang hingga terkumpul Rp1.470.000 dari 81 wakif untuk program Wakaf Uang Abadi, serta Rp1.000.000 untuk Wakaf Uang Temporer.
Semoga kegiatan serupa bisa digelar secara berkelanjutan, tidak hanya di Margoyoso, tetapi juga oleh Muslimat dan Fatayat NU di daerah lain. Dengan begitu, gerakan wakaf uang dapat semakin meluas, menginspirasi masyarakat, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat.