Berita
98 Persen Warga Pati Keberatan Kenaikan PBB, IPMAFA Desak Pemkab Tinjau Ulang
Pati, Katakampus.com – Sebanyak 98 persen warga Kabupaten Pati menyatakan keberatan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025. Temuan ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA, Umdatul Baroroh, menjelaskan bahwa survei tersebut digelar pada 1 hingga 15 Juli 2025 dengan metode kuesioner daring. Sebanyak 20 kecamatan di Kabupaten Pati menjadi cakupan wilayah survei, dengan responden mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan memiliki pendapatan rata-rata Rp2,5 juta per bulan.
“Sebanyak 98 persen responden menilai kebijakan kenaikan PBB yang diambil oleh Bupati Pati Sudewo tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan mengabaikan prinsip keadilan sosial,” ujar Umdatul saat merilis hasil survei pada Selasa (22/7/2025).
Survei juga menunjukkan bahwa 67 persen responden mengaku berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan. Hal ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan tersebut memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
“Mayoritas masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang dilakukan secara drastis. Mereka meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diterapkan secara bertahap,” imbuhnya.
Selain menyampaikan hasil survei, IPMAFA melalui Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Rekomendasi tersebut antara lain, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan PBB berdasarkan prinsip keadilan distributif dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Lebih lanjut, IPMAFA mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog publik yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, penting pula meningkatkan transparansi serta komunikasi publik dalam pengambilan keputusan kebijakan pajak.
“Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif, keringanan, atau penundaan pembayaran PBB bagi kelompok rentan seperti petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas Umdatul. (Sis)